Juknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk tekhnis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 nampaknya akan ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS tahun sebelumnya, meski hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud
Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota.
Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Lihat Video Panduan Penggunaan Dana BOS 2016
Untuk unduh silahkan klik Download Juknis BOS 2016 Panduan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016
Post a Comment